ANGGARAN DASAR
DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
@COPYRIGHT 2017
DAFTAR
ISI
MUKADIMAH
Transportasi,
adalah suatu sarana yang merupakan bagian dari kehidupan manusia saat ini, di
belahan dunia manapun tidak terlepas dari sarana yang membantu dalam segala
bidang ini, MOBIL merupakan salah satunya. Mobil adalah kendaraan
fungsional yang merupakan alat transportasi untuk mencapai, melaksanakan dan
membantu keinginan manusia dalam sisi kehidupannya. Kendaraan Mobil
itu sendiri berkembang mengikuti perkembangan manusia, baik secara teknologi,
fungsi dan nilai artistiknya, bahkan melampaui fungsi dan nilai dari kendaraan
itu yang sebenarnya, selaras dengan maksud dan tujuan manusia itu sendiri.Rasa
Kebersamaan, suatu nilai psychologies manusia yang mempunyai atau memiliki satu
hal yang sama, membuat suatu rasa yang dapat mempererat hubungan dan komunikasi
sehingga menimbulkan suatu komunitas atau wadah didalam tata kehidupan manusia
yang beragam di dunia.
Perpaduan antara
Kendaraan dan faktor Kebersamaan di antara Manusia tersebut menciptakan suatu
Interaksi yang menjadi dasar terbentuknya suatu Organisasi yang teratur, rapi,
bertanggung jawab, bernilai dan kekeluargaaan. Mengingat bahwa
berkendaraan merupakan hal yang tidak lepas dari masalah keamanan, ketertiban,
kesadaran dan kedisiplinan yang merupakan salah satu dasar rasa tanggung jawab
bersama demi tercapainya keharmonisan berlalulintas, Maka, atas
berkah dan rahmat Tuhan Yang Maha Esa disertai dengan keinginan yang luhur, dan
juga berbagai faktor diatas, terbentuklah Organisasi timor-er BANTEN, yang
diharapkan dapat menjadi referensi utama bagi pemilik, pengguna, penggemar
maupun pemerhati kendaraan Timor khususnya di daerah Banten.
Dan, untuk
mewujudkan maksud tersebut diatas perlu disusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Organisasi timor-er BANTEN.
KILAS BALIK
Timor-er BANTEN sebagai
komunitas pemilik dan pecinta mobil Timor yang akrab dipanggil om untuk
timor-er pria dan tante untuk timor-er wanita terbentuk sejak 6 Desember 2014.
Sebelumnya para pengguna Mobil Timor di area Cilegon, Serang dan Anyer ini
tergabung dalam Klub WESTSIDER yang
telah berafiliasi dengan timor-er pusat
sebagai induk organisasinya. Namun seiring dengan perkembangan anggota dan
dinamikanya, banyak member WESTSIDER yang sebelumnya menggunakan mobil timor,
mengganti kendaraannya dengan mobil lain. Meskipun berganti kendaraan, mereka
masih menjalin hubungan silaturahmi dengan member lainnya, karena dasar dari
dibentuknya organisasi WESTSIDER adalah ikatan kekeluargaan antar member untuk
saling membantu dan peduli antar sesama.
Ditahun 2014
menjadi titik kemajuan organisasi WESTSIDER yang menempatkan dirinya sebagai
klub auotomotive yang cukup disegani di wilayah Banten khususnya. Pertumbuhan
jumlah anggotanya juga cukup pesat ditahun 2014, bahkan lebih banyak mobil non
timor dibandingkan dengan mobil timornya. Atas dasar nasehat dari Ketua Umum WESTSIDER (Om Ecca Jawara),
beliau menyarankan agar dibentuk organisasi yang terpisah antara mobil timor
dengan mobil non timor. Harapannya, agar masing-masing member bisa fokus pada
kegiatannya masing – masing. Pada saat itu, jenis kegiatan member mobil timor
adalah ngoprek mobil berjamaah dan untuk yang non timor adalah modifikasi, race
dan kontes. Atas dasar hal
tersebut para member WESTSIDER yang menggunakan mobil timor berkumpul di kediaman
Om Heru Cahyadi di daerah Taman Ciruas Permai, untuk menentukan
nama dan logo klub mobil timor yang akan dibentuk.
Pada pertemuan saat itu
disepakati Logo Klub dengan gambar sayap berwarna merah dan ditengahnya
terdapat logo Timor berwarna biru menjadi logo klub para pengguna mobil timor
di daerah Banten. Logo tersebut adalah buah karya dari salah satu membernya
yaitu Om Wanda. Mematangkan konsep
yang telah disusun sebelumnya, pada hari Sabtu
6 Desember 2014 di daerah Cikulur, tempat kediaman Om Indra “Popeye”, para pengguna mobil timor kemudian bersepakat
mengukuhkan diri untuk pada hari tersebut membentuk wadah organisasi pengguna
mobil timor di daerah Banten ini dengan nama timor-er BANTEN FAMILY atau
bisa juga disingkat dengan istilah TIBAF. Dan membentuk susunan pengurus organisasi dengan menunjuk Om Bayu Laksana sebagai Ketua Umum, Om Adhe Brimob sebagai Ketua Harian, Om Wawan Kurniawan sebagai
Sekreteris, Om Dendi Alfauzi sebagai
Bendahara dan Om Wanda sebagai Humas. Hasil
kesepakatan tersebut kemudian dilaporkan ke Om Ecca Jawara dan Om
Rakhmad Fauzi sebagai ketua umum dan senior WESTSIDER, dan juga tidak lupa
dilaporkan ke Om Hamdi yang saat itu
menjabat sebagai Ketua Umum timor-er
periode 2014-2015. Atas usulan Om Hamdi dan kesepakatan member maka kata
Family dihilangkan, sehingga menjadi timor-er
BANTEN atau bisa disebut singkat menjadi TiBanten. BPO Pusat TIMOR-ER sangat menyambut baik atas
terbentuknya timor-er BANTEN dan berharap dapat menyatukan para pengguna mobil
timor di daerah Banten (Cilegon, Serang, Pandeglang, Anyer, Lebak,
Rangkasbitung).
Dan akhirnya
pada hari Minggu, 15 Maret 2015
bertempat di Pantai Kelapa Gading, Anyer,
TiBanten mengadakan acara Syukuran
sekaligus acara Ngoprek Bareng.
Acara tersebut sangat meriah dan terbilang sukses berkat dukungan semua member
yang bekerja ikhlas dan kompak, serta support dari sponsorship Gudang Garam dengan bantuan dana dan
hiburan musiknya. Pada kesempatan tersebut, Tibanten juga mendapatkan
kehormatan dengan hadirnya Om Hamdi Ketua
Umum timor-er Pusat dan juga rekan-rekan member timor-er TANGERANG dan timor-er
JAKARTA. Semoga dengan terbentuknya Organisasi timor-er BANTEN, dapat
memberikan manfaat kepada khususnya seluruh member TiBanten dan Masyarakat pada
umumnya.
HAIL timor-er !!!
BRAVO timor-er BANTEN !!!
=======================
ANGGARAN
DASAR
BAB I
NAMA, WAKTU, SIFAT, BENTUK DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini
bernama “timor-er BANTEN”.
Pasal 2
Waktu
“timor-er BANTEN” didirikan pada tanggal
6 Desember 2014, untuk jangka waktu
yang tidak
ditentukan.
Pasal 3
Sifat
“timor-er BANTEN” bersifat Mandiri,
Demokratis, Kekeluargaan, Tolong menolong, Sportif,
Bebas dan Bertanggung jawab.
Pasal 4
Bentuk Dan Tempat Kedudukan
“timor-er BANTEN” adalah organisasi yang
berbentuk ikatan yang merupakan kesatuan dan mempunyai ruang lingkup Daerah
Provinsi Banten, Indonesia. “timor-er
BANTEN” berstatus Organisasi. “timor-er
BANTEN” Pusat berkedudukan di Banten, Indonesia.
BAB II
ASAS, TUJUAN DAN KEGIATAN
Pasal 5
Asas
“timor-er BANTEN” berdasarkan Pancasila
dan berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945, dalam kerangka Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Pasal 6
Tujuan Organisasi Dan Kegiatan
Organisasi “timor-er BANTEN” bertujuan :
- Menghimpun dan mengkoordinir para anggota “timor-er BANTEN” dalam suatu wadah organisasi sehingga menghasilkan manfaat untuk kemajuan anggota “timor-er BANTEN”, perkembangan “timor-er BANTEN” itu sendiri ataupun pihak pihak lain yang terkait.
- Membina serta mengembangkan aktivitas, kreativitas dan potensi anggota “timor-er BANTEN” di segala bidang secara umum dan dunia otomotif secara khusus.
- Menjadi referensi bagi para / antar anggota “timor-er BANTEN” untuk memahami, mengerti dan menambah wawasan / pengetahuan tentang seluk beluk kendaraan KIA TIMOR.
- Menjadi sarana komunikasi, sarana tukar informasi dan interaksi anggota “timor-er BANTEN” sehingga melahirkan rasa solidaritas, tenggang rasa dan kepedulian terhadap kepentingan umum dan lingkungan sekitar.
- Menjadi referensi bagi anggota “timor-er BANTEN” untuk menambah wawasan / pengetahuan di semua bidang dalam hal ini bidang otomotif khususnya.
- Menjalin hubungan baik dengan organisasi organisasi dan/atau perkumpulan-perkumpulan lainnya, yang berada di dalam maupun di luar negeri, terutama organisasi / perkumpulan yang berkecimpung di dunia otomotif.
“timor-er BANTEN” mempunyai kegiatan: Menyelenggarakan
program kerja dan aktivitas / kegiatan yang positif, baik kepada anggota “timor-er BANTEN” itu sendiri, maupun
pihak luar, berbentuk kegiatan yang berhubungan dengan ekonomi, sosial, budaya,
pariwisata, dunia lalulintas dan dunia otomotif pada khususnya.
BAB III
KEDAULATAN DAN KELEMBAGAAN
Pasal 7
Kedaulatan
Kedaulatan
organisasi ada pada anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Rapat Besar
Anggota.
Pasal 8
Kelembagaan
“timor-er BANTEN” berafiliasi dengan organisasi “timor-er
BANTEN”.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 9
Dasar
Kenggotaan bersifat perorangan. Berdasarkan
ketentuan dasar organisasi “timor-er
BANTEN”, maka setiap orang yang ingin bergabung dengan “timor-er BANTEN” wajib mendaftarkan
dirinya untuk kemudian di evaluasi oleh pihak sekretariat “timor-er BANTEN”. Apabila telah lolos evaluasi, yang bersangkutan
berhak menjadi anggota “timor-er BANTEN”.
Pasal 10
Syarat-syarat Keanggotaan
Permintaan untuk menjadi Anggota “timor-er BANTEN” harus ditujukan secara
tertulis ataupun melalui fasilitas e-mail kepada para pengurus. Syarat-syarat
keanggotaan diatur selengkapnya dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 11
Jenis / Macam Anggota
Anggota “timor-er BANTEN” terdiri dari:
1.
Anggota Dewan Penasehat
2.
Anggota Badan Pengurus
Organisasi
3.
Anggota Kehormatan
4.
Anggota Aktif
5.
Anggota Pasif
Ketentuan mengenai keanggotaan
diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 12
Hak Dan Kewajiban
Hak dan kewajiban anggota “timor-er BANTEN” adalah sama dan akan
diatur serta ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB V
ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN
Pasal 13
Organisasi Dan Kepengurusan
- Organisasi dan Kepengurusan “timor-er BANTEN” dilaksanakan / dijalankan oleh sebuah ‘Badan’ yang terdiri dari beberapa anggota terpilih oleh Rapat Besar Anggota yang disebut “BADAN PENGURUS ORGANISASI”, yang kemudian disebut dengan BPO.
- Dalam menjalankan Kepengurusannya,
BPO dibantu juga oleh Koordinator masing – masing Daerah / Wilayah, diantaranya
adalah :
- Koordinator Wilayah Cilegon
- Koordinator Wilayah Serang
- Koordinator Wilayah Anyer
- Koordinator Wilayah Rangkas Bitung
- Koordinator Wilayah Balaraja
- Ketentuan lebih lanjut tentang Organisasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Organisasi “timor-er BANTEN
Pasal 14
Kepengurusan
Badan Pengurus
Organisasi
- Badan Pengurus Organisasi merupakan Badan Eksekutif Tertinggi yang bersifat mewakili.
- Kepengurusan Timor-er Banten dilaksanakan oleh Badan Pengurus Organisasi yang mana Ketua Umum dan wakilnya dipilih dan di syahkan melalui / Oleh Rapat Besar Anggota Organisasi “timor-er BANTEN”.
Koordinator
Wilayah
- Koordinator Wilayah merupakan Badan Eksekutif yang bersifat kolektif.
- Kordinator Wilayah dipilih, disyahkan oleh Rapat Anggota Daerah/Rayon dan dikukuhkan oleh Badan Pengurus Organisasi melalui Surat Keputusan BPO Timor-er Banten.
Pasal 15
Susunan Badan Pengurus Organisasi
Susunan Badan Pengurus Organisasi
“timor-er BANTEN” terdiri dari :
- Dewan Kehormatan
- Ketua Umum
- Ketua Harian
- Kesekretariatan
- Bendahara
- Humas
- Dokumentasi Kegiatan
- Bidang Tehnik
- Bidang Kegiatan & Sponsorship
- Bidang Usaha dan Dana
- Bidang Kerohanian
Pasal 16
Persyaratan Badan Pengurus Organisasi
- Menunjukkan minat dan dedikasi yang tinggi terhadap segala bentuk kegiatan “timor-er BANTEN”
- Bersedia, taat dan tunduk pada AD / ART Organisasi “timor-er BANTEN” dan sanggup melaksanakan keputusan-keputusan organisasi.
- Bersedia dan sanggup menjalankan serta mengikuti kegiatan organisasi
- Sanggup dan bersedia menjalin hubungan kerja sama sesama Badan Pengurus Organisasi.
- Tidak merangkap jabatan di dalam kepengurusan Organisasi “timor-er BANTEN” atau pada kepengurusan organisasi sejenis.
Pasal 17
Wewenang Badan Pengurus Organisasi
Wewenang kepengurusan pada semua
tingkat dijalankan menurut Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan
- ketentuan lain yang berlaku sah. Badan Pengurus Organisasi, Organisasi “timor-er BANTEN” mempunyai wewenang
untuk membuat peraturan-peraturan yang berlaku terhadap segenap anggota dan
mengeluarkan petunjuk beserta pelaksanaannya. Penjelasan lebih lanjut akan
diuraikan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 18
Kepengurusan Badan Pengurus Organisasi
- Badan Pengurus Organisasi merupakan pemegang mandat Rapat Besar Anggota yang secara kolektif mengelola, mengendalikan dan melaksanakan program kerja organisasi yang dituangkan dalam rencana kegiatan dalam tahun kepengurusan.
- Badan Pengurus Organisasi dipimpin oleh Ketua Umum dan dibantu oleh Ketua Harian, Sekretaris, Bendahara, beberapa koordinator Bidang, Koordinator Wilayah serta dibantu oleh Dewan Penasehat sebagai penasehat/advisor.
- Badan Pengurus Organisasi diantaranya, Ketua Umum bertugas untuk jangka waktu 2 (dua) tahun lamanya dan untuk Ketua Umum hanya dapat menjabat maksimal sebanyak 2 (dua) kali Masa Bhakti.
- Badan Pengurus Organisasi diantaranya, Ketua Umum dan Ketua Harian diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Besar Anggota Organisasi “timor-er BANTEN”.
- Apabila Ketua Umum berhalangan tetap, yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka Ketua Harian akan bertugas menjadi Pejabat Sementara Ketua Umum hingga sisa waktu kepengurusan.
- Apabila Ketua Umum dan Ketua Harian berhalangan tetap, maka segala tugas dan tanggung jawab diserah terimakan kepada Sekretaris dan selambat-lambatnya dalam 3 (tiga) bulan harus menyelenggarakan Rapat Besar Anggota Luar Biasa untuk menunjuk Ketua Umum dan Ketua Harian yang baru.
- Badan Pengurus Organisasi merangkap sebagai Anggota Organisasi “timor-er BANTEN”.
BAB VI
DEWAN PENASEHAT
Pasal 19
Dewan Penasehat
Ditetapkan melalui Rapat Besar
Anggota. Peranan dan fungsi Dewan
Penasehat akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB VII
RAPAT-RAPAT
Pasal 20
Rapat Kerja Organisasi
Rapat kerja Organisasi “timor-er BANTEN” terdiri dari:
- Rapat Besar Anggota Luar Biasa
- Rapat Besar Anggota atau Rapat Anggota Wilayah
- Pertemuan Anggota
- Rapat Triwulan Badan Pengurus Organisasi
Wewenang dan
ketentuan Rapat Kerja Organisasi akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
KEKAYAAN ORGANISASI
Pasal 21
Perolehan Keuangan Organisasi
Kekayaan
Organisasi “timor-er BANTEN”
diperoleh dari:
- Uang Registrasi
- Uang Kas
- Sumbangan yang tidak mengikat
- Sponsor
- Hasil-hasil usaha lain yang sah menurut perundang-undangan yang berlaku di wilayah Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Perolehan
keuangan Organisasi akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 22
Pedoman Keuangan Organisasi
Pedoman penggunaan, perimbangan
keuangan dan hal-hal lain yang berhubungan dengan Keuangan Organisasi diatur
lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB X
ATRIBUT
Pasal 23
Tulisan / Logo Organisasi
“timor-er BANTEN” mempunyai atribut organisasi yang berbentuk
tulisan / logo yang diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 24
Penggunaan Tulisan / Logo Organisasi
Segala sesuatu yang menggunakan
Tulisan / Logo “timor-er BANTEN”,
diatur dan ditetapkan atas izin tertulis dari Badan Pengurus Organisasi,
Organisasi “timor-er BANTEN”.
BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN
RUMAH TANGGA
Pasal 25
Perubahan Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga
- Usulan perubahan Anggaran Dasar diproses oleh Badan Pengurus Organisasi “timor-er BANTEN”, yang kemudian diajukan dalam Rapat Besar Anggota Luar Biasa untuk dibahas dan diputuskan.
- Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan atas kekuatan keputusan Rapat Besar Anggota Luar Biasa yang khusus diadakan untuk itu.
- Keputusan Rapat Besar Anggota Luar Biasa tersebut baru mengikat apabila disetujui oleh 2/3 Badan Pengurus Organisasi yang hadir dan atau minimal terdapat perwakilan dari masing - masing Kordinator Wilayah.
- Bila terdapat deadlock/aklamasi suara tidak tercapai maka pengambilan keputusan dilakukan dengan Voting. Mekanisme sistem Voting diatur kemudian sesuai kesepakatan Rapat Besar Anggota / Rapat Besar Anggota Luar Biasa.
BAB XII
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 26
Pembubaran Organisasi
- Organisasi “timor-er BANTEN” hanya dapat dibubarkan dengan Rapat Besar Anggota / Rapat Besar Anggota Luar Biasa yang diadakan khusus untuk itu.
- Dihadiri sekurang-kurangnya 3⁄4 (tiga perempat) dari anggota “timor-er BANTEN”
- Keputusan adalah sah apabila disetujui oleh 3⁄4 (tiga perempat) dari peserta yang hadir.
BAB XIII
PERATURAN PERALIHAN
Pasal 27
Peraturan Peralihan
Hal-hal yang belum diatur di dalam
Anggaran Dasar ini diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XIV
PENUTUP
Pasal 28
Penutup
Anggaran Dasar ini berlaku sejak
berdirinya Organisasi “timor-er BANTEN” dan merupakan Pedoman Organisasi sampai
diadakan Rapat Besar Anggota Luar Biasa yang khusus membahas Anggaran Dasar
berikutnya.
Cilegon -
Sabtu, 19 Februari 2017
Ketua Umum : Bayu Laksana
Ketua Harian : Teddy Kurniawan
Salam;
Admin Blog Ti - Banten
Mantaap timorer sendal USA... terima kasih telah membantu member ti-banten... Bravo timor-er....
BalasHapus