TRUE STORY


ANGGARAN DASAR
DAN 
ANGGARAN RUMAH TANGGA

@COPYRIGHT 2017



DAFTAR ISI


MUKADIMAH


Transportasi, adalah suatu sarana yang merupakan bagian dari kehidupan manusia saat ini, di belahan dunia manapun tidak terlepas dari sarana yang membantu dalam segala bidang ini, MOBIL merupakan salah satunya. Mobil adalah kendaraan fungsional yang merupakan alat transportasi untuk mencapai, melaksanakan dan membantu keinginan manusia dalam sisi kehidupannya. Kendaraan Mobil itu sendiri berkembang mengikuti perkembangan manusia, baik secara teknologi, fungsi dan nilai artistiknya, bahkan melampaui fungsi dan nilai dari kendaraan itu yang sebenarnya, selaras dengan maksud dan tujuan manusia itu sendiri.Rasa Kebersamaan, suatu nilai psychologies manusia yang mempunyai atau memiliki satu hal yang sama, membuat suatu rasa yang dapat mempererat hubungan dan komunikasi sehingga menimbulkan suatu komunitas atau wadah didalam tata kehidupan manusia yang beragam di dunia.

Perpaduan antara Kendaraan dan faktor Kebersamaan di antara Manusia tersebut menciptakan suatu Interaksi yang menjadi dasar terbentuknya suatu Organisasi yang teratur, rapi, bertanggung jawab, bernilai dan kekeluargaaan. Mengingat bahwa berkendaraan merupakan hal yang tidak lepas dari masalah keamanan, ketertiban, kesadaran dan kedisiplinan yang merupakan salah satu dasar rasa tanggung jawab bersama demi tercapainya keharmonisan berlalulintas, Maka, atas berkah dan rahmat Tuhan Yang Maha Esa disertai dengan keinginan yang luhur, dan juga berbagai faktor diatas, terbentuklah Organisasi timor-er BANTEN, yang diharapkan dapat menjadi referensi utama bagi pemilik, pengguna, penggemar maupun pemerhati kendaraan Timor khususnya di daerah Banten. 

Dan, untuk mewujudkan maksud tersebut diatas perlu disusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi timor-er BANTEN.

KILAS BALIK

Timor-er BANTEN sebagai komunitas pemilik dan pecinta mobil Timor yang akrab dipanggil om untuk timor-er pria dan tante untuk timor-er wanita terbentuk sejak 6 Desember 2014. Sebelumnya para pengguna Mobil Timor di area Cilegon, Serang dan Anyer ini tergabung dalam Klub WESTSIDER yang telah berafiliasi dengan timor-er pusat sebagai induk organisasinya. Namun seiring dengan perkembangan anggota dan dinamikanya, banyak member WESTSIDER yang sebelumnya menggunakan mobil timor, mengganti kendaraannya dengan mobil lain. Meskipun berganti kendaraan, mereka masih menjalin hubungan silaturahmi dengan member lainnya, karena dasar dari dibentuknya organisasi WESTSIDER adalah ikatan kekeluargaan antar member untuk saling membantu dan peduli antar sesama. 

Ditahun 2014 menjadi titik kemajuan organisasi WESTSIDER yang menempatkan dirinya sebagai klub auotomotive yang cukup disegani di wilayah Banten khususnya. Pertumbuhan jumlah anggotanya juga cukup pesat ditahun 2014, bahkan lebih banyak mobil non timor dibandingkan dengan mobil timornya. Atas dasar nasehat dari Ketua Umum WESTSIDER (Om Ecca Jawara), beliau menyarankan agar dibentuk organisasi yang terpisah antara mobil timor dengan mobil non timor. Harapannya, agar masing-masing member bisa fokus pada kegiatannya masing – masing. Pada saat itu, jenis kegiatan member mobil timor adalah ngoprek mobil berjamaah dan untuk yang non timor adalah modifikasi, race dan kontes. Atas dasar hal tersebut para member WESTSIDER yang menggunakan mobil timor berkumpul di kediaman Om Heru Cahyadi di daerah Taman Ciruas Permai, untuk menentukan nama dan logo klub mobil timor yang akan dibentuk. 

Pada pertemuan saat itu disepakati Logo Klub dengan gambar sayap berwarna merah dan ditengahnya terdapat logo Timor berwarna biru menjadi logo klub para pengguna mobil timor di daerah Banten. Logo tersebut adalah buah karya dari salah satu membernya yaitu Om Wanda. Mematangkan konsep yang telah disusun sebelumnya, pada hari Sabtu 6 Desember 2014 di daerah Cikulur, tempat kediaman Om Indra “Popeye”, para pengguna mobil timor kemudian bersepakat mengukuhkan diri untuk pada hari tersebut membentuk wadah organisasi pengguna mobil timor di daerah Banten ini dengan nama timor-er BANTEN FAMILY  atau bisa juga disingkat dengan istilah TIBAF. Dan membentuk susunan pengurus organisasi dengan menunjuk Om Bayu Laksana sebagai Ketua Umum, Om Adhe Brimob sebagai Ketua Harian, Om Wawan Kurniawan sebagai Sekreteris, Om Dendi Alfauzi sebagai Bendahara dan Om Wanda sebagai Humas. Hasil kesepakatan tersebut kemudian dilaporkan ke Om Ecca Jawara dan Om Rakhmad Fauzi sebagai ketua umum dan senior WESTSIDER, dan juga tidak lupa dilaporkan ke Om Hamdi yang saat itu menjabat sebagai Ketua Umum timor-er periode 2014-2015. Atas usulan Om Hamdi dan kesepakatan member maka kata Family dihilangkan, sehingga menjadi timor-er BANTEN atau bisa disebut singkat menjadi TiBanten. BPO Pusat TIMOR-ER sangat menyambut baik atas terbentuknya timor-er BANTEN dan berharap dapat menyatukan para pengguna mobil timor di daerah Banten (Cilegon, Serang, Pandeglang, Anyer, Lebak, Rangkasbitung). 

Dan akhirnya pada hari Minggu, 15 Maret 2015 bertempat di Pantai Kelapa Gading, Anyer, TiBanten mengadakan acara Syukuran sekaligus acara Ngoprek Bareng. Acara tersebut sangat meriah dan terbilang sukses berkat dukungan semua member yang bekerja ikhlas dan kompak, serta support dari sponsorship Gudang Garam dengan bantuan dana dan hiburan musiknya. Pada kesempatan tersebut, Tibanten juga mendapatkan kehormatan dengan hadirnya Om Hamdi Ketua Umum timor-er Pusat dan juga rekan-rekan member timor-er TANGERANG dan timor-er JAKARTA. Semoga dengan terbentuknya Organisasi timor-er BANTEN, dapat memberikan manfaat kepada khususnya seluruh member TiBanten dan Masyarakat pada umumnya.

HAIL timor-er !!!
BRAVO timor-er BANTEN !!!
=======================


ANGGARAN DASAR

BAB I
NAMA, WAKTU, SIFAT, BENTUK DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
Nama

Organisasi ini bernama “timor-er BANTEN”.

Pasal 2
Waktu

“timor-er BANTEN” didirikan pada tanggal 6 Desember 2014, untuk jangka waktu yang tidak
ditentukan.
Pasal 3
Sifat

“timor-er BANTEN” bersifat Mandiri, Demokratis, Kekeluargaan, Tolong menolong, Sportif,
Bebas dan Bertanggung jawab.

Pasal 4
Bentuk Dan Tempat Kedudukan

“timor-er BANTEN” adalah organisasi yang berbentuk ikatan yang merupakan kesatuan dan mempunyai ruang lingkup Daerah Provinsi Banten, Indonesia. “timor-er BANTEN” berstatus Organisasi. “timor-er BANTEN” Pusat berkedudukan di Banten, Indonesia.



BAB II
ASAS, TUJUAN DAN KEGIATAN

Pasal 5
Asas

“timor-er BANTEN” berdasarkan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945, dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 6
Tujuan Organisasi Dan Kegiatan
  
Organisasi “timor-er BANTEN” bertujuan :

  • Menghimpun dan mengkoordinir para anggota “timor-er BANTEN” dalam suatu wadah organisasi sehingga menghasilkan manfaat untuk kemajuan anggota “timor-er BANTEN”, perkembangan “timor-er BANTEN” itu sendiri ataupun pihak pihak lain yang terkait.
  • Membina serta mengembangkan aktivitas, kreativitas dan potensi anggota “timor-er BANTEN” di segala bidang secara umum dan dunia otomotif secara khusus.
  • Menjadi referensi bagi para / antar anggota “timor-er BANTEN” untuk memahami, mengerti dan menambah wawasan / pengetahuan tentang seluk beluk kendaraan KIA TIMOR.
  • Menjadi sarana komunikasi, sarana tukar informasi dan interaksi anggota “timor-er BANTEN” sehingga melahirkan rasa solidaritas, tenggang rasa dan kepedulian terhadap kepentingan umum dan lingkungan sekitar.
  • Menjadi referensi bagi anggota “timor-er BANTEN” untuk menambah wawasan / pengetahuan di semua bidang dalam hal ini bidang otomotif khususnya.
  • Menjalin hubungan baik dengan organisasi organisasi dan/atau perkumpulan-perkumpulan lainnya, yang berada di dalam maupun di luar negeri, terutama organisasi / perkumpulan yang berkecimpung di dunia otomotif.

“timor-er BANTEN” mempunyai kegiatan: Menyelenggarakan program kerja dan aktivitas / kegiatan yang positif, baik kepada anggota “timor-er BANTEN” itu sendiri, maupun pihak luar, berbentuk kegiatan yang berhubungan dengan ekonomi, sosial, budaya, pariwisata, dunia lalulintas dan dunia otomotif pada khususnya.

BAB III
KEDAULATAN DAN KELEMBAGAAN

Pasal 7
Kedaulatan

Kedaulatan organisasi ada pada anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Rapat Besar Anggota.

Pasal 8
Kelembagaan

 “timor-er BANTEN” berafiliasi dengan organisasi “timor-er BANTEN”.

BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 9
Dasar

Kenggotaan bersifat perorangan. Berdasarkan ketentuan dasar organisasi “timor-er BANTEN”, maka setiap orang yang ingin bergabung dengan “timor-er BANTEN” wajib mendaftarkan dirinya untuk kemudian di evaluasi oleh pihak sekretariat “timor-er BANTEN”. Apabila telah lolos evaluasi, yang bersangkutan berhak menjadi anggota “timor-er BANTEN”.

Pasal 10
Syarat-syarat Keanggotaan

Permintaan untuk menjadi Anggota “timor-er BANTEN” harus ditujukan secara tertulis ataupun melalui fasilitas e-mail kepada para pengurus. Syarat-syarat keanggotaan diatur selengkapnya dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 11
Jenis / Macam Anggota

Anggota “timor-er BANTEN” terdiri dari:
1.       Anggota Dewan Penasehat
2.       Anggota Badan Pengurus Organisasi
3.       Anggota Kehormatan
4.       Anggota Aktif
5.       Anggota Pasif
Ketentuan mengenai keanggotaan diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 12
Hak Dan Kewajiban

Hak dan kewajiban anggota “timor-er BANTEN” adalah sama dan akan diatur serta ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB V
ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN

Pasal 13
Organisasi Dan Kepengurusan  


  1. Organisasi dan Kepengurusan “timor-er BANTEN” dilaksanakan / dijalankan oleh sebuah ‘Badan’ yang terdiri dari beberapa anggota terpilih oleh Rapat Besar Anggota yang disebut “BADAN PENGURUS ORGANISASI”, yang kemudian disebut dengan BPO.
  2. Dalam menjalankan Kepengurusannya, BPO dibantu juga oleh Koordinator masing – masing Daerah / Wilayah, diantaranya adalah :
    •  Koordinator Wilayah Cilegon
    •  Koordinator Wilayah Serang
    •  Koordinator Wilayah Anyer
    •  Koordinator Wilayah Rangkas Bitung
    •  Koordinator Wilayah Balaraja
  3. Ketentuan lebih lanjut tentang Organisasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Organisasi “timor-er BANTEN
Pasal 14
Kepengurusan

Badan Pengurus Organisasi

  1. Badan Pengurus Organisasi merupakan Badan Eksekutif Tertinggi yang bersifat mewakili.
  2. Kepengurusan Timor-er Banten dilaksanakan oleh Badan Pengurus Organisasi yang mana Ketua Umum dan wakilnya dipilih dan di syahkan melalui / Oleh Rapat Besar Anggota Organisasi “timor-er BANTEN”.
Koordinator Wilayah

  1.  Koordinator Wilayah merupakan Badan Eksekutif yang bersifat kolektif.
  2. Kordinator Wilayah dipilih, disyahkan oleh Rapat Anggota Daerah/Rayon dan dikukuhkan oleh Badan Pengurus Organisasi melalui Surat Keputusan BPO Timor-er Banten.
Pasal 15
Susunan Badan Pengurus Organisasi

Susunan Badan Pengurus Organisasi “timor-er BANTEN” terdiri dari :
  • Dewan Kehormatan
  • Ketua Umum
  • Ketua Harian
  • Kesekretariatan
  • Bendahara
  • Humas
  • Dokumentasi Kegiatan
  • Bidang Tehnik
  • Bidang Kegiatan & Sponsorship
  • Bidang Usaha dan Dana
  • Bidang Kerohanian 
(Untuk posisi Bidang, ditunjuk satu orang Koordinator, apabila lebih dari satu orang pengurus)

Pasal 16
Persyaratan Badan Pengurus Organisasi
  1. Menunjukkan minat dan dedikasi yang tinggi terhadap segala bentuk kegiatan “timor-er BANTEN
  2. Bersedia, taat dan tunduk pada AD / ART Organisasi “timor-er BANTEN” dan sanggup melaksanakan keputusan-keputusan organisasi.
  3. Bersedia dan sanggup menjalankan serta mengikuti kegiatan organisasi
  4. Sanggup dan bersedia menjalin hubungan kerja sama sesama Badan Pengurus Organisasi.
  5. Tidak merangkap jabatan di dalam kepengurusan Organisasi “timor-er BANTEN” atau pada kepengurusan organisasi sejenis.
Pasal 17
Wewenang Badan Pengurus Organisasi

Wewenang kepengurusan pada semua tingkat dijalankan menurut Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan - ketentuan lain yang berlaku sah. Badan Pengurus Organisasi, Organisasi “timor-er BANTEN” mempunyai wewenang untuk membuat peraturan-peraturan yang berlaku terhadap segenap anggota dan mengeluarkan petunjuk beserta pelaksanaannya. Penjelasan lebih lanjut akan diuraikan dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 18
Kepengurusan Badan Pengurus Organisasi

  • Badan Pengurus Organisasi merupakan pemegang mandat Rapat Besar Anggota yang secara kolektif mengelola, mengendalikan dan melaksanakan program kerja organisasi yang dituangkan dalam rencana kegiatan dalam tahun kepengurusan.
  • Badan Pengurus Organisasi dipimpin oleh Ketua Umum dan dibantu oleh Ketua Harian, Sekretaris, Bendahara, beberapa koordinator Bidang, Koordinator Wilayah serta dibantu oleh Dewan Penasehat sebagai penasehat/advisor.
  • Badan Pengurus Organisasi diantaranya, Ketua Umum bertugas untuk jangka waktu 2 (dua) tahun lamanya dan untuk Ketua Umum hanya dapat menjabat maksimal sebanyak 2 (dua) kali Masa Bhakti.
  • Badan Pengurus Organisasi diantaranya, Ketua Umum dan Ketua Harian diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Besar Anggota Organisasi “timor-er BANTEN”.
  • Apabila Ketua Umum berhalangan tetap, yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka Ketua Harian akan bertugas menjadi Pejabat Sementara Ketua Umum hingga sisa waktu kepengurusan.
  • Apabila Ketua Umum dan Ketua Harian berhalangan tetap, maka segala tugas dan tanggung jawab diserah terimakan kepada Sekretaris dan selambat-lambatnya dalam 3 (tiga) bulan harus menyelenggarakan Rapat Besar Anggota Luar Biasa untuk menunjuk Ketua Umum dan Ketua Harian yang baru.
  • Badan Pengurus Organisasi merangkap sebagai Anggota Organisasi “timor-er BANTEN”.
BAB VI
DEWAN PENASEHAT

Pasal 19
Dewan Penasehat

Ditetapkan melalui Rapat Besar Anggota.  Peranan dan fungsi Dewan Penasehat akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB VII
RAPAT-RAPAT

Pasal 20
Rapat Kerja Organisasi

Rapat kerja Organisasi “timor-er BANTEN” terdiri dari:
  • Rapat Besar Anggota Luar Biasa
  • Rapat Besar Anggota atau Rapat Anggota Wilayah
  • Pertemuan Anggota
  • Rapat Triwulan Badan Pengurus Organisasi
Wewenang dan ketentuan Rapat Kerja Organisasi akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VIII
KEKAYAAN ORGANISASI

Pasal 21
Perolehan Keuangan Organisasi

Kekayaan Organisasi “timor-er BANTEN” diperoleh dari:
  1. Uang Registrasi
  2. Uang Kas
  3. Sumbangan yang tidak mengikat
  4. Sponsor
  5. Hasil-hasil usaha lain yang sah menurut perundang-undangan yang berlaku di wilayah Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Perolehan keuangan Organisasi akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 22
Pedoman Keuangan Organisasi

Pedoman penggunaan, perimbangan keuangan dan hal-hal lain yang berhubungan dengan Keuangan Organisasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB X
ATRIBUT

Pasal 23
Tulisan / Logo Organisasi

timor-er BANTEN” mempunyai atribut organisasi yang berbentuk tulisan / logo yang diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 24
Penggunaan Tulisan / Logo Organisasi

Segala sesuatu yang menggunakan Tulisan / Logo “timor-er BANTEN”, diatur dan ditetapkan atas izin tertulis dari Badan Pengurus Organisasi, Organisasi “timor-er BANTEN”.

BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN
RUMAH TANGGA

Pasal 25
Perubahan Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga
  1. Usulan perubahan Anggaran Dasar diproses oleh Badan Pengurus Organisasi “timor-er BANTEN”, yang kemudian diajukan dalam Rapat Besar Anggota Luar Biasa untuk dibahas dan diputuskan.
  2. Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan atas kekuatan keputusan Rapat Besar Anggota Luar Biasa yang khusus diadakan untuk itu.
  3. Keputusan Rapat Besar Anggota Luar Biasa tersebut baru mengikat apabila disetujui oleh 2/3 Badan Pengurus Organisasi yang hadir dan atau minimal terdapat perwakilan dari masing - masing Kordinator Wilayah.
  4. Bila terdapat deadlock/aklamasi suara tidak tercapai maka pengambilan keputusan dilakukan dengan Voting. Mekanisme sistem Voting diatur kemudian sesuai kesepakatan Rapat Besar Anggota / Rapat Besar Anggota Luar Biasa.
BAB XII
PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 26
Pembubaran Organisasi

  1. Organisasi “timor-er BANTEN” hanya dapat dibubarkan dengan Rapat Besar Anggota / Rapat Besar Anggota Luar Biasa yang diadakan khusus untuk itu.
  2. Dihadiri sekurang-kurangnya 3⁄4 (tiga perempat) dari anggota “timor-er BANTEN
  3. Keputusan adalah sah apabila disetujui oleh 3⁄4 (tiga perempat) dari peserta yang hadir.
BAB XIII
PERATURAN PERALIHAN

Pasal 27
Peraturan Peralihan

Hal-hal yang belum diatur di dalam Anggaran Dasar ini diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XIV
PENUTUP

Pasal 28
Penutup

Anggaran Dasar ini berlaku sejak berdirinya Organisasi “timor-er BANTEN” dan merupakan Pedoman Organisasi sampai diadakan Rapat Besar Anggota Luar Biasa yang khusus membahas Anggaran Dasar berikutnya.


Cilegon - Sabtu, 19 Februari 2017

Ketua Umum : Bayu Laksana
Ketua Harian : Teddy Kurniawan





Salam;

Admin Blog Ti - Banten
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

1 komentar:

  1. Mantaap timorer sendal USA... terima kasih telah membantu member ti-banten... Bravo timor-er....

    BalasHapus

Item Reviewed: TRUE STORY Rating: 5 Reviewed By: Budi Heriyanto
Scroll to Top